LAZISMUPATI.ORG — Pernahkah Sobat Lazismu berfikir bagaimana sistem pengelolaan Zakat bisa mencapai titik perhitungan dan terperinci, lalu dipakai hingga saat ini ? Jawabannya adalah tentu saja ada seorang pelopor. Beliaulah Muadz bin Jabal, yang merupakan sahabat Nabi Muhammad ﷺ dan dikenal sebagai salah satu ulama paling berilmu di kalangan sahabat, ahli fikih, dan pengemban amanah dalam urusan zakat.
Biografi Muadz bin Jabal Sang Bapak Pengelola Zakat
Mu’adz bin Jabal merupakan sahabat Nabi dari suku Khazraj yang lahir di Madinah sekitar tahun 603 M. Ia memeluk Islam pada usia sekitar 18 tahun dan menjadi salah satu generasi awal yang menerima dakwah Islam di Madinah. Sejak muda, Mu’adz dikenal memiliki kecerdasan, semangat belajar yang tinggi, serta termasuk dalam Ashabus Suffah, yaitu para sahabat yang mendalami ilmu agama langsung di bawah bimbingan Rasulullah ﷺ.
Berkat keluasan ilmunya, Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Umatku yang paling mengetahui tentang halal dan haram adalah Mu’adz bin Jabal.” Keilmuan dan kebijaksanaannya membuat beliau dipercaya menjadi utusan sekaligus gubernur di Yaman untuk mengajarkan Islam dan memimpin masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Mu’adz selalu menetapkan keputusan berdasarkan Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan jawabannya, ia merujuk kepada sunnah Rasulullah ﷺ, kemudian menggunakan ijtihad bila diperlukan. Sikap inilah yang mendapat pujian dari Nabi dan menjadikan Mu’adz bin Jabal sebagai teladan dalam ilmu, kepemimpinan, dan kebijaksanaan.
Taktik Berzakat di Bawah Itjihad Muadz Bin Jabal
Pada tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai qadhi sekaligus pendakwah. Dalam pesannya, beliau memerintahkan Mu’adz untuk mengajak Ahlul Kitab kepada Islam, mengajarkan salat, serta menjelaskan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian orang kaya kepada mereka yang membutuhkan. Dakwah Mu’adz mendapat sambutan baik dari masyarakat setempat.Ajakan ini juga menuai simpati dan ketertarikan raja-raja.
Pada masa Rasulullah ﷺ, zakat dikenakan pada harta tertentu, seperti unta, sapi, kambing, emas, perak, serta hasil pertanian seperti gandum, kurma, dan kismis. Adapun kuda belum termasuk harta yang wajib dizakati karena lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi dan keperluan perang.
Seiring perkembangan zaman, ketentuan teknis zakat mengalami penyesuaian. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, kuda mulai dikenai zakat karena telah menjadi komoditas peternakan yang bernilai ekonomi. Meski demikian, prinsip zakat tetap sama, sementara tata cara pelaksanaannya terus disempurnakan, termasuk pengaturan mengenai nisab, haul, dan jenis harta yang wajib dizakati.
Demikianlah perjuangan Muadz bin Jabal dalam menjadi pengelola Zakat dimasa Rasululullah, untuk Sobat Lazismu yang ingin menunaikan Zakat atau Infak bisa mengunjungi www.lazismupati.org .
Referensi :
madinatulquran.or.id,”Sahabat Nabi yang Berilmu Luas: Mu’adz bin Jabal”,https://madinatulquran.or.id/sahabat-nabi-muadz-bin-jabal/,diakses pada Kamis, 23 Juli 2026.
dompetdhuafa.org,”Inilah Sejarah Pengelolaan Zakat Zaman Rasulullah SAW di Mekkah”,https://www.dompetdhuafa.org/sejarah-zakat-mekkah/,diakses pada Kamis, 23 Juli 2026.


