LAZISMUPATI.ORG — Diantara banyaknya tradisi yang berjalan di Indonesia salah satunya adalah tradisi Arisan yang ada dibanyak lapisan masyarakat dan diberbagai bidang. Baik berupa uang maupun barang.
Definisi Arisan
Berdasarkan sahabat.pegadaian.co.id, arisan merujuk pada kegiatan mengumpulkan uang atau barang dengan nilai yang sama dari beberapa individu, yang kemudian cara pembagian antara mereka melalui undian berkala. Arisan berlangsung hingga semua anggota menerima bagian mereka. Arisan dapat melibatkan sekelompok orang yang berkumpul di lokasi sesuai kesepakatan sebelumnya, mengumpulkan sejumlah uang atau barang tertentu, dan melakukan undian berkala sesuai dengan kesepakatan aturan kelompok tersebut. Peserta arisan bisa terdiri dari anggota keluarga, rekan kerja, teman lama, tetangga, dan lainnya. Undian dapat melibatkan berbagai jenis hadiah, biasanya berupa uang, namun juga bisa berupa barang.
Hukum Arisan
Dalam perjalanannya mulai ditemukan pula jenis Arisan Qurban. Secara fikih, arisan kurban dapat dipandang sebagai bentuk akad muamalah yang melibatkan tabungan kolektif dan kesepakatan pinjam-meminjam dengan prinsip saling merelakan (‘an taradhin). Dalam Islam, muamalah bersifat fleksibel selama tidak melanggar prinsip syariat, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), atau unsur haram lainnya.
Dalam kasus ini, iuran bulanan yang terkumpul menjadi tabungan bersama, dan ketika digunakan untuk membeli hewan kurban, dana tersebut dianggap sebagai milik sah bagi penerima yang ditunjuk melalui musyawarah.
Hewan kurban yang dibeli dengan dana tersebut tetap sah untuk ibadah kurban, meskipun berasal dari pinjaman kolektif, karena kepemilikan hewan oleh individu yang ditunjuk telah memenuhi syarat syariat. Syarat utama kurban adalah hewan tersebut dimiliki secara sah oleh shahibul kurban (orang yang berkurban) dan disembelih dengan niat ibadah.
Dalam hal ini, musyawarah untuk menentukan penerima kurban memastikan bahwa kurban dilakukan atas nama individu tertentu, bukan kolektif, sehingga sesuai dengan ketentuan fikih bahwa kurban kambing hanya berlaku untuk satu orang.
Meski arisan kurban ini sah, ada aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu prinsip taklif dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah, termasuk kurban, hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Dalam konteks arisan kurban, jika seseorang belum mampu secara pribadi untuk berkurban, ia tidak diharuskan meminjam atau mengandalkan dana kolektif untuk melaksanakan ibadah ini.
Dengan kata lain, meskipun arisan kurban diperbolehkan, keharusan untuk berkurban tetap bergantung pada kemampuan individu.
Untuk Sobat Lazismu yang telah merasa mampu berqurban, bisa berqurban melalui lazismupati.org, dengan klik disini.
Referensi :
muhammadiyah.or.id, “Bolehkah Melaksanakan Arisan Kurban?”, https://muhammadiyah.or.id/2025/05/bolehkah-melaksanakan-arisan-kurban/, diakses pada Senin, 11 Mei 2026.
sahabat.pegadaian.co.id, “Sejarah dan Asal Usul Arisan di Indonesia”,https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/sejarah-dan-asal-usul-arisan-di-indonesia, diakses pada Senin, 11 Mei 2026.


