icon donasi
Program
icon zakat
Zakat
sedekah lazismu icon mobile
Infaq
icon qurban
Qurban
inilah sejarah puasa ramadhan yang jarang di ketahui (6)

Inilah Sejarah Puasa di Bulan Ramadan yang Jarang di Ketahui

LAZISMUPATI.ORG — Sejarah puasa Ramadan memiliki akar yang panjang, bahkan sebelum Islam disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah sejarah puasa sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW.

Sejarah Puasa Para Nabi Terdahulu

  • Nabi Adam AS: Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Nabi Adam AS melakukan puasa selama tiga hari setiap bulan sepanjang tahun. Tradisi ini kemudian dikenal dalam Islam sebagai puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah).
  • Nabi Nuh AS: Beliau berpuasa bersama pengikutnya setelah diselamatkan dari air bah dahsyat yang menghancurkan kaumnya. Puasa ini dilakukan sebagai bentuk syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas keselamatan mereka.
  • Nabi Musa AS: Nabi Musa AS diketahui melakukan puasa sebagai bagian dari persiapan untuk menerima wahyu (Taurat) dari Allah SWT di Bukit Sinai. Beberapa sumber menyebutkan beliau berpuasa selama 40 hari.Kaum Yahudi, umat Nabi Musa, juga memiliki tradisi puasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura).
  • Nabi Daud AS: Nabi Daud AS memiliki bentuk puasa yang sangat khas,karena beliau melakukan puasa secara berselang-seling: sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa. Pola ini dilakukan sepanjang tahun dan dalam Islam dikenal sebagai “Puasa Daud”, yang merupakan puasa sunnah yang paling utama.

Penetapan Kewajiban Puasa Ramadan

Perintah wajib berpuasa Ramadan turun pada tahun kedua Hijriah (sekitar 624 Masehi), tepatnya pada bulan Sya’ban.

Melalui Firman Allah, kewajiban ini didasarkan pada turunnya wahyu, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 183-185. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa Ramadan adalah bulan istimewa tempat Al-Qur’an pertama kali diturunkan, dan setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan wajib berpuasa.

Tahapan Puasa Ramadan menuju kewajiban mutlak pada awalnya umat Islam diberikan pilihan (opsi) yaitu boleh berpuasa Ramadan atau boleh tidak berpuasa asalkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Namun, pilihan ini kemudian “dihapus” (dinaskh) oleh ayat selanjutnya yang mewajibkan puasa bagi yang mampu tanpa adanya opsi fidyah (kecuali bagi yang benar-benar tidak mampu secara permanen, seperti lansia sakit-sakitan). Termasuk ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan bayinya.

Kisah Qais bin Sirmah dan Sejarah Sahur

Dalam lembaran sejarah syariat Islam, terdapat sebuah fakta menarik yang mungkin belum banyak disadari: pada fase awal kewajibannya, ibadah puasa Ramadan dijalani dengan aturan yang sangat berat, bahkan nyaris menyentuh waktu 24 jam penuh. Jauh dari kemudahan yang kita rasakan sekarang, umat Muslim di masa itu belum mengenal konsep sahur sebagai santapan dini hari yang penuh keberkahan.

Regulasi puasa saat itu amat kaku. Begitu waktu Isya tiba atau ketika seseorang telah terlelap di malam hari sebelum sempat menyantap makanan apa pun, maka tertutuplah pintu baginya untuk makan, minum, maupun melakukan hubungan suami istri. Larangan keras ini berlaku secara otomatis dan terus berlanjut hingga waktu berbuka (Magrib) di keesokan harinya.

Ketentuan yang teramat berat ini akhirnya ditasakh (dihapus/diubah) oleh Allah SWT setelah terjadinya sebuah peristiwa memilukan yang dialami oleh seorang sahabat Nabi dari kaum Anshar, Qais bin Sirmah namanya. Beliau adalah seorang sosok pejuang keluarga yang kesehariannya bekerja memeras keringat sebagai petani kurma.

Pada suatu hari di bulan suci Ramadan, Qais pulang ke rumahnya dalam kondisi tubuh yang sangat letih dan lunglai usai membanting tulang seharian di ladang. Saat azan Magrib berkumandang sebagai tanda berbuka puasa, beliau meminta istrinya untuk menyiapkan hidangan. Namun, karena tidak ada bahan makanan yang bisa dimasak, sang istri pun harus keluar rumah terlebih dahulu demi mencari makanan.

Malang tak dapat ditolak, takdir berkata lain. Ketika istrinya kembali dengan membawa makanan, beliau mendapati suaminya, Qais bin Sirmah, yang kelelahan itu sudah tertidur sangat pulas.

Terikat oleh aturan ketat pada masa itu yang mengharamkan makan bagi siapa saja yang sudah tertidur, Qais yang belum sempat membatalkan puasanya dengan apa pun terpaksa harus melanjutkan puasa untuk hari berikutnya dalam keadaan perut yang benar-benar kosong. Dengan kondisi fisik yang lemas dan tanpa energi, beliau tetap memaksakan diri untuk berangkat bekerja di ladang di pagi harinya. Ketika hari beranjak siang, tubuh Qais akhirnya menyerah; rasa lapar dan haus yang mendera membuatnya tak sadarkan diri lalu jatuh pingsan di ladang tempatnya bekerja.

Kabar mengenai musibah yang menimpa Qais bin Sirmah ini akhirnya sampai ke telinga Rasulullah SAW, yang tentu saja merasa sedih dan prihatin. Sebagai bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah SWT, peristiwa ini menjadi asbabun nuzul (sebab turunnya) wahyu yang memberikan keringanan luar biasa bagi seluruh umat Islam.

Allah SWT kemudian menurunkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187, yang secara eksplisit memperbolehkan setiap Muslim untuk makan, minum, dan mendatangi istri mereka sepanjang malam hari, mulai dari matahari terbenam (Magrib) hingga terbit fajar (Subuh). Ayat inilah yang menandai dimulainya syariat makan sahur.

Share :