
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim karena melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat Islam, seperti melanggar sumpah, tidak menunaikan puasa Ramadhan tanpa uzur, atau pelanggaran lainnya yang telah diatur dalam fiqih.
1️⃣ Kafarat Melanggar Sumpah
(Berdasarkan Surah Al-Ma'idah ayat 89)
Bentuknya adalah memilih salah satu dari:
Jika tidak mampu, maka:
2️⃣ Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Urutannya (tidak boleh memilih, harus berurutan jika tidak mampu):
3️⃣ Kafarat Zhihar
(Zhihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya seperti ibunya)
Berdasarkan Surah Al-Mujadilah ayat 3–4:
4️⃣ Kafarat Membunuh Tidak Sengaja
Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 92:
5️⃣ Kafarat Haji (Pelanggaran Saat Ihram)
Bentuknya bisa berupa:
(Sesuai jenis pelanggaran dalam manasik haji)
Dengan Rp 45.000/paket anda sudah membantu mereka yang membutuhkan melalui program Kafarat ini.
![]()
Belum ada Fundraiser