
Ramadhan semakin dekat! Sudahkah Sobat mempersiapkan fidyah?
Fidyah adalah pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dengan cara memberikan santunan kepada orang-orang yang berhak, seperti fakir miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
✅ Fidyah bisa dibayarkan setiap hari selama Ramadhan atau dikumpulkan terlebih dahulu untuk dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan.
Hukum menunaikan Fidyah :
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah : 184)
Bisa dengan makan siap saji, beras sebanyak 1.8 kg atau nominal Rp 30.000